readbud - get paid to read and rate articles

Rabu, 10 Maret 2010

Pengemudi Mabuk Tak Dapat SIM Seumur Hidup

Baca yang lengkap ya. Jangan setengah-setengah.  Mudah-mudahan bermanfaat. Syukur-syukur diantara pembaca ada pihak-pihak terkait jadi klop deh. Wkwkwkwkkwkwk.
Mengemudikan kendaraan baik roda 2 atau roda dalam keadaan mabuk adalah sangat berbahaya. Sedah berapa banyak korban yang jatuh dan meninggal. Tapi kenapa tidak kapok juga ya???? Padahal di masing-masing daerah sudah ada Perda tentang MIRASANTIKA (minjam istilah Bang H. Rhoma Irama). Tetapi peredaran MIRASANTIKA tetap aja gak kebendung. Yang pinter sebenarnya siapa ?? Atau ada.....wkwkwkwkwkkwk. Agaknya aturan yang diterapkan di negara sebelah perlu di tiru dan di jalankan secara (benar tentunya) bukan setengah-setengah. Seperti yang saya kutip di Kompas.Com.
Apa itu? pengemudi yang mabuk akan dicabut  surat izin mengemudi (SIM) dan tidak dikasih  seumur hidup. Langkah in menjadi salah satu jawaban tegas untuk perilaku pengemudi yang tak sadar, baik oleh pengaruh alkohol maupun obat-obatan terlarang.

Mike Rann, Kepala Negara Bagian Australia Utara mengatakan, pelanggar hukum yang menyebabkan cedera atau bahkan kematian akibat kecelakaan akan dikenai hukuman 15 tahun hingga seumur hidup.

"Para pengemudi berbahaya ini harus diperlakukan serius seperti kriminal. Tak boleh ada toleransi lagi bagi mereka yang menggunakan jalan umum seperti lintasan balap. Ini soal menyelamatkan nyawa anak-anak kita," papar Rann, seperti dilansir autoevolutin (9/3/2010).

Perilaku pemabuk, lanjut Rann, menjadikan ancaman pasti bagi masyarakat. Orang seperti ini, katanya, seharusnya tak memiliki hak untuk mengemudikan mobil dan bisa dicabut izinnya.

"Jika Anda adalah ancaman bagi masyarakat di jalan, maka Anda akan kehilangan lisensi untuk selamanya. Kita berbicara tentang orang-orang yang menyebabkan kematian atau penderitaan bagi orang lain dan mereka yang berulang-ulang kali mengemudi sambil mabuk," papar Rann"

Selain SIM dicabut, para pengemudi mabuk juga akan kehilangan hak menyatakan banding dalam persidangan untuk bisa memiliki SIM-nya kembali. Nah kan pembaca semua , bagaimana pendapatnya. Trus gimana Pak Polisi atau Yang terkait. Kapan di Negara RI ada seperti ini. Bisa kapaok deh para pemabuk yang suka kelayapan di jalan. Tetapi yang menjalankan aturan juga harus taat dong. Ntar kalau ada upaya "damai" ya sama juga bohong.

Tidak ada komentar:

Mohon Komentarnya Ya