readbud - get paid to read and rate articles

Senin, 19 April 2010

Denda Tilang (UU No 22 Tahun 2009)

Mungkin hal ini belum banyak masyarakat yang tahu atau masa bodoh atau .......(tidak tahu alasannya). Dan yang sudah tahu mohon maaf dan (tidak) perlu lagi membaca. Karena mungkin lebih paham dari saya. (Wkwkwkwkwk)
Dibawah ini sebagian kecil bunyi dari UU No 22 Tahun 2009. Saya tulis dengan gaya bahasa yang  saya pahami agar lebih mudah dimengerti gitu lho.
  1. Pasal 275 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (2) ----->>>> Setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalulintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalulintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan didenda dengan denda maksimal Rp. 250.000,-
  2. Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3) ----->>>> Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalulintas wajib untuk berhenti, mempercepat, memperlambat  dan/atau mengalihkan arus kendaraan didienda dengan denda maksimal Rp. 250.000,-
  3. Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) huruf b ------>>>> Setiap pengemudi (semua jenis kendaraan bermotor) yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah didenda dengan denda maksimal Rp. 250.000,-
  4. Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) ------>>>> Setiap pengemudi (semua jenis kendaraan bermotor) yang tidak memiliki SIM didenda dengan denda maksimal Rp. 1.000.000,-
  5. Pasal 288 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (5) huruf a ----->>>> Setiap kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan Polri (tidak sah) didenda dengan denda maksimal Rp. 500.000,-
  6. Pasal 280 jo Pasal 68 ayat (1) ------>>>> Setiap kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan Polri didenda dengan denda maksimal Rp. 500.000,-
  7. Pasal 279 jo Pasal 58 ------>>>> Setiap kendaraan bermotor yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalulintas antara lain bunper bertanduk dan lampu menyilaukan didenda dengan denda maksimal Rp. 500.000,-
  8. Pasal 289 jo Pasal 106 ayat (6) ------->>>> Kendaraan bermotor (roda 4 atau lebih) yang tidak mengenakan sabuk keselamatan didenda dengan denda maksimal Rp. 250.000,-
  9. Pasal 294 jo Pasal 112 ayat (1) ----->>>> Kendaraan bermotor yang tidak memberikan isyarat dengan lampu petunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok atau berbalik arah didenda dengan denda maksimal Rp. 250.000,-
  10. Pasal 295 jo Pasal 112 ayat (2) ------->>>> Kendaraan bermotor yang tidak memberikan isyrat saat akan berpindah lajur atau bergerak menyamping didenda dengan denda maksimal Rp. 250.000,-
  11. Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b -------->>>> Kendaraan bermotor yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalulintas (lampu traffick light, rambu-rambu, marka jalan dll) didenda dengan denda maksimal Rp. 500.000,-
  12. Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1) -------->>>> Pengendara kendaraan bermotor yang yang melalukan kegiatan lain saat mengemudi (SMS-an, telepon,..dll) dan mengemudikan kendaraan yang dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi (mabuk, gila, bercanda dlll) didenda dengan denda maksimal Rp. 750.000,-
  13. Pasal 298 jo Pasal 121 ayat (1) -------->>>>> Kendaraan bermotor yang tidak memasang tanda segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain saat berhebti dalam keadaan darurat didenda dengan denda maksimal Rp. 500.000,-
  14. Pasal 284 jo Pasal 106 ayat (2) -------->>>> Kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan pejalan kaki atau pengendara tidak bermesindidenda dengan denda maksimal Rp. 500.000,-
  15. Pasal 293 ayat (2) jo Pasal 107 ayat (2) -------->>>> Pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama (berarti lampu kota tidak berlaku dung.xi...xi..xi..xi..xi..xi) pada siang hari didenda dengan denda maksimal Rp 100.000,- (salah satu pasal yang masih menjadi perdebatan ke-efektifannya--penulis)
  16. Pasal 291 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (8) ------- >>>> Pengendara sepeda motor (pengemudi dan pembonceng) yang tidak mengenakan helm Standart Nasional Indonesia didenda dengan denda maksimal Rp. 250.000,-
  17. Pasal 291 ayat (2) jo Pasal 106 (ayat 8) -------->>>>> Penendara sepeda motor (pengemudi) yang membiarkan penumpangnya/pembonceng tidak mengenakan helm didenda dengan denda maksimal Rp. 250.000,-
  18. Pasal 285 ayat (1) jo PAsal 106 ayat (3) dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) -------->>>> Sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi : kaca spion, klakson/horn, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya (biasanya letaknya di belakang/mata kucing), speedometer, knalpot, dan kedalaman alur ban didenda dengan denda maksimal Rp. 250.000,-

Sumber : UU No 22 Tahu 2009

Tidak ada komentar:

Mohon Komentarnya Ya